“Ini masih dikumpulkan dulu data-datanya bari dari kawan-kawan yang menjadi korban, dan laporannya juga akan dikonsultasikan dulu. Tapi niatan itu ada untuk dilaksanakan (dilaporkan),” jelasnya.
Diketahui, kerja-kerja jurnalistik sendiri dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik itu diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(red)