Sidang vonis AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Dinas PUPR Musi Banyuasin. (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), divonis 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 miliar. Sederet harta bendanya, seperti rumah dan mobil juga dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Perihal perampasan harta benda mantan Kapolres OKU Timur itu disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan yang diketuai Mangapul Manalu. Menurut Hakim, Dalizon telah melanggar Pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
“Tanah dan bangunan milik terdakwa yang beralamat di Perumahan Grand Garden Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, dirampas untuk dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata hakim saat membacakan putusan pada sidang vonis di PN Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022).