Selain rumah, harta lain seperti dua unit mobil Dalizon juga dirampas untuk dilelang. Dilelang dan diperhitungkan sama seperti rumah yang dirampas tersebut.
“Dirampas untuk dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” sambungnya.
Diketahui, vonis 3 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung itu disampaikan di persidangan majelis hakim PN Tipikor Palembang, yang digelar secara virtual diketuai Hakim Mangapul Manalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dalizon hukuman selama 3 tahun penjara,” kata Hakim membacakan putusan.
Menurut Hakim, Dalizon telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Dalizon juga didenda untuk membayar senilai Rp 100 juta, dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” katanya.