AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dinas PUPR Muba

Hakim juga meminta Dalizon untuk tetap berada di dalam tahanan. Bahkan, Dalizon diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar.

“Mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti uang Rp 10 miliar, jika apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita atau akan diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,” sambungnya.

Diketahui, kasus yang menjerat AKBP Dalizon tersebut sebelumnya juga telah menjerat Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Anak mantan Gubernur Sumsel dua periode itu divonis 4 tahun penjara setelah bandingnya atas diterima Pengadilan Tinggi Palembang.

(red)