Ilustrasi Pemerkosaan Anak Dibawah Umur. (Ist)
Prabumulih, SumselPedia.com – Seorang pria, Madri (35) di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap karena diduga memperkosa keponakannya, JS (14) sejak tahun 2020 silam.
“Iya tersangka sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Dalam laporan yang dibuat orang tua korban, diungkapkan bahwa aksi bejat M telah dilakukannya terhadap korban sejak tahun 2020 silam di kediaman korban.
“Informasinya memang seperti itu. Tersangka merupakan paman korban sendiri,” katanya.
Dimana dalam melancarkan aksinya, korban hanya bisa pasrah menuruti nafsu bejat sang paman karena dalam posisi terancam dan ketakutan.
Pelaku yang telah merekam video pada aksi pertama yang dilakukannya terhadap korban mengancam dan menakut-nakuti korban bahwa pelaku akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika korban menolak.