“Korban diancam videonya akan disebarkan di media sosial,” katanya.
Kejahatan tersangka terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pamannya itu ke orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima pun langsung melaporkannya ke polisi.
“Mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung ke TKP dan menangkap pelaku,” katanya.
Dijelaskannya, Madri sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menunggu penumpang di Pasar Inpres, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Madri dijerat Pasal 81 UU No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Hingga kini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka,” jelasnya.