Pada hari Sabtu 31 Desember 2022, sekira pukul 04.00 Wib anggota opsnal Polsek Belitang I melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. “Saat dilakukan introgasi oleh anggota opsnal, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di masjid di desa Sidodadi kecamatan Belitang I,” Terangnya
Kapolsek Alimin juga menambahkan, pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya dilokasi masjid Desa Sidodadi kecamatan Belitang I, hingga dilakukan pengembangan kasus melalui rekaman CCTV, ternyata pelaku yang sama juga telah melakaukan pencurian dimasjid yang berada di Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.
“Pelaku berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid dan Kapolsek Belitang l berhasil mengembangkan kasus ini hingga mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum kami. Untuk sementara, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Riva)