Selain itu, uang Rp 500 ribu yang tersangka terima dari menjual korban untuk diperkosa bergililir kepada kelima rekannya digunakan tersangka untuk membayar kosan tersebut.
“Kata tersangka uang Rp 500 ribu itu ia gunakan untuk bayar iuran kosan,” kata Kasat Reskrim Musi Rawas AKP Dedi Rahmad.
Setelah dilepaskan, kata Dedi, korban kembali ke rumah orang tuanya dan mengadukan apa yang telah dialami. Sehingga ayah korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Dari laporan orang tua korban itulah kasus ini bisa terungkap,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Polisi menangkap, Reza Satria (24), otak pelaku dari enam pemerkosa yang jual ABG inisial IC (14), di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kepada polisi dia mengaku menjual korban ke lima orang rekannya seharga Rp 1 Juta.
“Alhamdulillah satu orang pelaku sudah kita tangkap. Pelaku mengaku telah menjual korban ke lima orang temannya Rp 1 juta,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Kamis (21/7/2022).