SUMSEL  

Amankan Alat Bukti, Polda Segera Gelar Perkara Kasus Layangan Putus Versi ASN

Selain itu, sejumlah alat bukti seperti ponsel terlapor, rekaman CCTV hotel berikut billnya serta barang bukti lain yang diamankan juga turut diperiksa. Bahkan, sebuah rumah di Tanjung Rancing, Kayu Agung, OKI tak luput dari pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut untuk pembuktian pasal yang dilaporkan Suci. “Dalam proses penyelidikan ya, termasuk pembuktian pasal yang dilaporkan dengan alat bukti yang ada,” katanya.

Ditambahkan Anwar pihaknya segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Namun, untuk tanggal berapa belum bisa disampaikan. Gelar perkara untuk menentukan apakah laporan Suci terhadap kedua ASN Pemkab OKI itu ada unsur pidana atau tidak.

Diketahui sebelumnya, polisi telah menyita dua handphone dan sim card milik WG, perempuan yang diduga menjadi selingkuhan suami Briptu Suci, eks Kasubbag Protokol Setda Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Selain itu, untuk pengembangan penyelidikan, polisi juga menyita rekaman CCTV salah satu hotel di Palembang berikut billnya.