Kapolrestabes Palembang menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Jakabaring Palembang, tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujar Mokhamad Ngajib.
Sementara itu, tersangka Syukri Zen mengakui perbuatannya telah memukul perempuan di SPBU. “Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite,” katanya.
Dirinya menjelaskan, karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Dia pun turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut. “Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal,” ujar Syukri Zen.
Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya tersebut. “Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban,” katanya.