Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita Divonis 4 Bulan Penjara

Pemukulan seorang wanita di SPBU yang dilakukan Anggota DPRD Palembang. (Ist)

Palembang, SumselPedia.com – Perkara pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra, M Sukri Zen telah sampai pada sidang putusan. Hasilnya, Sukri divonis 4 bulan penjara dalam perkara itu.

“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sukri Zen selama empat bulan penjara,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Agus Ariyanto dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan Sukri dalam perkara ini adalah statusnya sebagai anggota DPRD Palembang. Sukri dinilai seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat karena statusnya itu.

Sementara itu, hal yang meringankan Sukri adalah uang yang diberikannya kepada korban sebesar Rp 100 juta sebagai uang damai. Atas putusan ini, Sukri, korban dan JPU menerimanya.