Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita Divonis 4 Bulan Penjara

Sukri Dituntut 7 Bulan oleh JPU

Dalam sidang sebelumnya, Sukri dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan JPU.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sukri Zen selama 7 bulan penjara,” kata JPU membacakan tuntutan, kala itu.

JPU juga menilai status Sukri sebagai anggota DPRD Palembang yang memberatkannya dalam perkara ini. Sementara uang yang diberikan Sukri sebesar Rp 100 juta dinilai menjadi hal yang meringankan Sukri.

Awal Mula Kasus Pemukulan

Seorang perempuan, Tata (31) melapor ke polisi mengaku telah dianiaya seorang pria yang merupakan oknum Anggota DPRD Palembang yang merupakan Sukri Zen.

Diketahui, rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan oknum dewan berinisial MS terhadap Tata, viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu MS terlihat tengah menggunakan kaos putih.