Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita Divonis 4 Bulan Penjara

Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi malam hari di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang itu disebut terjadi karena Tata dan ibunya tak memberikan izin mobil BG 7 UB berlambang jenderal bintang tiga milik MS untuk menyerobot antrean BBM subsidi jenis Pertalite.

Sukri Zen sendiri telah mengakui telah menganiaya seorang wanita, Tata, di SPBU Palembang, Sumatera Selatan. Dihadapan Ketua DPC Gerindra dia mengakui dan meminta maaf kepada korban.

“Aku pribadi meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat ramai. Dan kepada yang bersangkutan (Tata) aku juga mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Sukri, kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

(red)