Baca Juga : Kapolda Sumsel Instruksikan Penertiban Perjudian dan Tambang Minyak Ilegal
“Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Polres OKU AKP Hendri Hardi mengatakan, bahwa kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri.
Dari Handphone Hingga STNK
Kelengkapan yang dìperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dìpakai personel Polri.
Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dìlakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online.
“Setelah di cek, bahwa belum di temukannya anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online,” ujar Kasi Propam.
Selain itu lanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh PersonelPolri/ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No : ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri/ASN Polri Polres OKU.