Palembang, SP – Aset belasan milyar dari tambang ilegal di Muara Enim akhirnya disita polisi. Kasus ini terungkap setelah Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menyeret satu nama pengusaha dari bisnis ilegal ini dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
B.C 33 tahun, tersangka penambang ilegal asal Dusun Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim tersebut kini berurusan dengan hukum, usai diketahui bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka BC sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset-aset mewah.
Namun, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening bank yang berbeda-beda.