SUMSEL  

ASN yang Tipu Polwan dan Selingkuhi Bawahan Terancam Dipecat

“Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI, kami menilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK,” ujar Rusdi, Kamis (12/5/22).

Langkah awal yang telah dilakukan yakni dengan dibebastugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.

“Terkait sanksi terberat yang bakal diterima yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” katanya.

Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.

Rusdi mengatakan, BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini. “Kami akan terus mendampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat,” katanya.

Sekda OKI Husin mengatakan, terkait pelanggaran disiplin ASN di lingkungan pemerintahannya yang saat ini sedang viral merupakan perilaku individu, dan pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah cepat.