SUMSEL  

ASN yang Tipu Polwan dan Selingkuhi Bawahan Terancam Dipecat

“Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan WhatsApp. Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya. Kita panggil yang bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran,” katanya.

Untuk melengkapi alat bukti, lanjut Husin, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor, namun karena cuti bersama lebaran 2022 sehingga baru dapat mengambil keterangan pelapor di Mapolda Sumsel, Selasa (10/5/2022) lalu.

“Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN, kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya,” kata Husin.

(red)