Penangkapan terhadap pelaku pemuja sabu ini juga diperkuat dengan LP/A/ 31 /VII /2023/SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan, tanggal 04 Juli 2023.
Kepada polisi, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli.
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)