Karena permasalahan tersebut, Kadir mendatangi Kantor Kejari OKU Timur dengan membawa dokumen keabsahan tanah tersebut serta bukti dugaan kantor BPN OKU Timur yang menghambat dirinya untuk menerbitkan sertifikat yang telah dibatalkan oleh Yudha.
Meskipun berkas untuk pembuatan sertifikat sudah memenuhi syarat dan ketentuan, namun pihak BPN OKU Timur sampai dengan seratus hari kerja belum bisa menerbitkan sertifikat tersebut.
“Setelah masukan laporan ke Kejari OKU Timur, kami juga akan memberikan tembusan ke BPN OKU Timur, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Kejagung RI dan Satgas Mafia Tanah,” pungkasnya. (*)