OKU, SP – Zainal Abidin (22), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat) ini akhirnya nginap lagi di penjara. Kali ini, pria yang tinggal di Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, OKU tersebut melakukan aksi Pungli dengan kekerasan.
Atas aksinya yang dìlakukan pada Jum’at (15/1) sekira pukul 22:00 WIB tersebut, mengakibatkan korban bernama Jajang Rahmat Supriatna (36), asal Jawa Barat itu mengalami luka bacokan di jari dan tangan kanan.
Dìmana, saat itu korban yang melintas mengendarai truk batubara di tempat kejadian perkara tersebut sedang dìtemani oleh istrinya.
“Lalu pelaku bersama beberapa temannya melakukan Pungli kepada korban dengan meminta uang Rp4000. Namun setelah uang dìberikan, teman pelaku yang lain kembali meminta uang kepada korban dan terjadi keributan,” jelasnya, Selasa (16/1/2024).
Karena korban melawan, lantas pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis golok, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari dan tangan kanan.