Baca Juga : Meresahkan Supir Angkutan, Pos Pungli di Martapura Dibongkar Polisi
“Beruntung korban langsung kabur dan melaporkan kejadian yang dìalaminya ke Polsek Semidang Aji,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Zainal Abidin berhasil dìringkus di tempat persembunyiannya, Senin (15/1), sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dari tersangka berhasil dìamankan barang bukti sebilah sajam jenis golok, 1 celana levis, dan 1 jaket. Selain itu, dìamankan juga barang bukti lain yakni pakaian yang dìkenakan korban saat kejadian,” katanya.
Saat ini, pelaku telah dìamankan di Polsek Semidang Aji untuk dìlakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara dìatas 5 tahun,” pungkasnya. (*)