Baku Tembak Brigadir J vs Bharada E, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Jawab: Jadi memang saudara RE itu ajudan dari Kadiv Propam, namun pada saat itu yang bersangkutan mendapat tugas untuk membantu mengamankan atau mengawal putra beliau ke luar kota sehingga prosedur karena dia baru pulang dari luar kota. Maka sama dengan keluarga yang lain, yang bersangkutan juga melakukan isolasi terlebih dahulu sambil menunggu hasil tes PCR yang dia lakukan bersama keluarga yang lain.

Kemudian perlu kita sampaikan bahwa, pada hari Jumat sesaat kami setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya peristiwa tersebut masyarakat yang dimaksud adalah langsung Pak Kadiv Propam yang melaporkan kepada kami.

Kami melakukan proses tindakan kepolisian dan apa yang kami lakukan semua pada saat itu sama dengan kami melakukan pada TKP-TKP lain. Kami memanggil tim Inafis, tim identifikasi, kami juga memanggil palang hitam, mobil ambulans dan sebagainya semua disana proses yang dilaksanakan sudah sesuai standar prosedur SOP kepolisian dalam menangani perkara atau laporan masyarakat.

Mungkin teman-teman pada saat itu karena malam Idul Adha ya karena ada sebagian yang Idul Adha-nya hari Sabtu sehingga teman-teman mungkin banyak concern ke Idul Adha jadi tidak konsentrasi ke Polres, padahal Polres sedang melakukan olah TKP.

Tanya: Kalau senjatanya memang sudah sesuai pak?

Jawab: Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali jadi rekan-rekan semua bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal. Tentunya untuk mengamankan karena Polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata. Jadi memang ini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian.

Tanya: Brigadir J ini kan jarinya putus, kenapa jarinya bisa putus? Apakah ada dugaan jari tersebut sengaja dipotong atau bagaimana? Kemudian, dari keluarga Brigadir J tidak terima kalau misal Brigadir J dituduh melecehkan istri dari Kadiv Propam, mereka meminta bukti otentik berupa CCTV. Kalau misalnya, tidak ada rekaman CCTV apa bisa dibilang pelecehan? Kemudian, status dari Bharada E saat ini seperti apa? Apa sudah jadi tersangka dan ditahan? Jika memang sudah jadi tersangka dan ditahan, dikenakan pasal berapa?

Jawab: Baik saya jawab, tadi sudah saya jelaskan bahwa saat Brigadir J melakukan penembakan terhadap Bharadha RE dia memegang senjatanya dengan menggunakan dua tangan. Dan disampaikan pula tadi ada peluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain.

Jadi bukan karena ada potongan atau yang lain. Tapi saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak. Kemudian perlu kami jelaskan bahwa Polri dalam hal ini kami lakukan pengungkapan tindak pidana secara sciencetific crime investigation.

Kami melakukan proses pengungkapan tindak pidana secara scientific crime investigation semua alat bukti akan kami kumpulkan. Ingat bahwa 184 KUHAP ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri.

Pertama transaksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa. Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam KUHAP dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam KUHAP tersebut.

Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara RE yang melakukan pidana.

Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak 2 minggu lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan. Namun kemudian, tentunya kami tidak berhenti sampai di situ. Secara scientific crime investigation kami berusaha untuk mengungkap, membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara scientific.

Tentunya kami mencari juga alat bukti pendukung, yakni CCTV dari sekitar rumah tersebut yang merupakan atau bisa membuktikan petunjuk adanya proses atau orang-orang yang mungkin berada di rumah tersebut.

Tanya: Ini klarifikasi, ini dari keluarga Brigadir J ini dia mengaku kalau di jasad Brigadir J ada bekas luka sayatan di leher, di bibir dan di mata. Jadi apakah luka sayatan tersebut pasti dari serempetan peluru? Atau keterangan keluarga ini salah?

Jawab: Bahwa hasil autopsi sementara menjelaskan bahwa memang ada luka. Ini boleh saya bacakan ya, ini hanya sementara ada di poin nomor dua. Bahwa ditemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan. Jadi terjawab ya bahwa luka sayatan di kelopak bawah kanan itu adalah luka tembak masuk.

Tanya: Pak ini kalau emang dia luka serempetan nggak mungkin kena mata dong?

Jawab: Ini hasil visum autopsi. Mohon maaf saya juga bukan dokter. Ini saya bacakan bahwa Anda protes saya juga nggak tahu kan.

Tanya: Ini kan mengawal anak Kadiv Humas dari luar kota. Apakah anak pak Kadiv ada di lokasi?

Jawab: Tidak

Tanya: Kemudian, itu kan ada luka di bibir bawah dan sebagainya yang diduga itu benda tumpul. Itu bagaimana?

Jawab: Ya jadi perlu saya tegaskan, kami tidak mau berasumsi. Bahwa tadi, kami mendasar pada hasil autopsi sementara yang dikeluarkan oleh dokter forensik Rumah Sakit Polri. Tentu kami juga akan lihat hasil resmi sambil menunggu. Kami akan koordinasikan dengan pihak dokter forensik untuk segera mengeluarkan hasil resmi sehingga itu juga bisa membuat atau menambah kaya proses penyelidikan yang kami lakukan.

Dan kami sampaikan bahwa putra yang diantar itu tidak ada karena diantar ke luar kota. Artinya diantarkan sampai sana sehingga kembali sudah tidak kembali dengan putra tersebut.

Tanya: Brigadir J itu bentuk pelecehan seksual seperti apa terhadap ibu? Apa belakangan ini ada hubungan asmara antara Ibu dan Brigadir J sehingga Brigadir J berani untuk masuk ke kamar Ibu?

Jawab: Ya kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu masuk dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik.

Yang jelas kami menerima LP atau Laporan Polisi Ibu Kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289. Tentunya ini akan kami buktikan, akan kami proses. Karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality government of the law benar-benar akan kami harapkan.

Tanya: Soal apa ada hubungan Brigadir J dengan Ibu?

Jawab: Tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya hal tersebut. Jadi kami tidak berani berasumsi. Kami hanya berdasarkan fakta yang kami temukan di TKP

Tanya: Soal status Bharada E?

Jawab: Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka

Tanya: Ada luka tembak yang masuk ke Bharada E?

Jawab: Tidak ada. Jadi kebetulan sebagai gambaran informasi kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE. Bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor satu kelas satu di Resimen pelopor. Ini yang kami dapatkan.

Sumber: Detikcom