“Semua barang bukti narkoba dan juga sepeda motor sudah diamankan ke Mapolres OKI. Masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad Aji Prabowo, Sabtu (18/6/2022).
Dengan penangkapan ini, polisi telah menyelamatkan setidaknya 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba. Kemudian barang bukti yang disita nilainya mencapai Rp600 juta.
Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, kurungan seumur hidup atau penjara 20 tahun.
(red)