Dalam memulihkan nama baiknya di masyarakat, katanya, Mularis memiliki alasan untuk menggugat balik kepolisian, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Iya. Harus itu Mularis menuntut balik. Dia memiliki haknya, karena bentuk ditahan itu saja sudah hak asasi (HAM) nya sudah direnggut dibatasi. Harus dipulihkan itu kan,” katanya.
Kalau memang nantinya Mularis tidak terbukti bersalah, sambungnya, Mularis bisa menempuh berbagai upaya hukum seperti melakukan Prapradilan menggugat ke Pengadilan Negeri atau melaporkan ke Propam, Kompolnas dan lain sebagainya.
“Bisa itu. Apapun bisa dilakukan upaya itu. Di dalam KUHP itu kan ada, ada hak untuk meminta ganti rugi atau retribusi. Menggugat dengam meminta sejumlah itu juga bisa, tapi itu jarang dilakukan karena berkaitan dengan istitusi. Tapi dalam aturan itu ada,” jelas Azwar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani ketika dimintai penjelasan oleh tim detikSumut terkait bebasnya Mularis tersebut, hingga saat ini belum merespons.