Bebas Dari Penahanan, Eks Cawalkot Palembang Berencana Akan Gugat Polda Sumsel

Sebelumnya, kabar terkait bebasnya Mularis sendiri dibenarkan oleh Kuasa hukumnya. Mularis bebas dari tahanan Dit Tahti Polda Sumsel, sejak tadi malam setelah 120 hari ditahan di sana.

“Bapak sudah resmi bebas semalam,” kata kuasa hukum Mularis, Alex Noven, Selasa (18/10/2022).

Bebasnya Mularis itu, katanya, dikarenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel yang tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjebloskan Mularis ke penjara.

“Iya, karena penyidik kekurangan alat bukti ya sehingga setelah 120 hari ditahan klien kita bebas,” katanya.

Meski bebas, lanjutnya, sejumlah rekening Mularis maupun rekening perusahaannya, PT Campang Tiga hingga saat ini statusnya masih diblokir penyidik. Dia mengaku pihaknya akan mempertanyakan soal itu dalam waktu dekat.

“Kalau rekening-rekening bank yang diblokir itu belum dibuka sampai saat ini. Ini kita mau tanyakan soal itu nanti,” katanya.