Tidak sampai disitu, lanjut Indro, orang tua korban memeriksa anaknya ke salah satu Bidan di daerah tersebut. Hasilnya, anak korban mengandung atau hamil dan usia kandungannya sudah berusia sekitar enam bulan.
Tak terima atas kejadian itu, terang Indro, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur.
“Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kaur,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
(red)