Kelakuan bejat pelaku terungkap setelah orang tua salah satu korban memergokinya. Pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
“Korbannya ada belasan di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kasat.
(red)