Belum Kantongi Izin Lingkungan Hidup, PT. SSP Berani Bendung Sungai Ogan

Foto lokasi bendungan di Sungai Ogan diambil dari drone.

OKU, SumselPedia.com – Dìduga belum mengantongi izin dari Dìnas Lingkungan Hidup (DLH), PT Sumbagsel Energy Sakti Pelawi (PT. SSP) tetap nekad melakukan pembuatan Bendungan di Sungai Ogan di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.

Yayasan Lingkungan Hidup (YALHI) OKU Raya pun meninjau langsung ke lokasi pembuatan bendungan yang sedang dìkerjakan tersebut.

Ketua YALHI OKU Raya Syaiful Amin, SH mengatakan, pembuatan bendungan yang dìbuat di tengah Sungai Ogan yang berada di Desa Keban Agung olah PT SSP ini, tidak memiliki izin, baik dari DLH Kabupaten OKU maupun Provinsi Sumsel.

“Bendungan yang dìbuat oleh PT SSP belum memiliki izin, baik dari kabupaten maupun dari provinsi, karena bendungan tersebut dapat merusak lingkungan alam sekitar, bukan peraturan Pemda OKU saja, termasuk peraturan Kementrian PUPR dan BBWS,” katanya.

Dalam tinjauan dari YALHI, pembuatan bendungan tersebut dìlakukan di tengah sungai, menggunakan batu sungai, dìikat dengan kawat Bronjong, dengan Ukuran Panjang sekitar 70 m’, Lebar 4 m’ dan Tinggi sekitar 6 m’.