Baca Juga : KAWALI Sumsel Demo Ke Kantor Gubernur, Minta Perusahaan Tambang yang Merusak Lingkungan Ditindak
Dìjelaskan Syaiful, dalam pengelolaan lingkungan harus memiliki izin, hal ini tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khusus Pasal 36 ayat (1) menyatakan, “Setiap usaha atau kegiatan wajib Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin Lingkungan.
PT. SSP (PLTU Keban Agung) membuat bendungan di Sungai Ogan tersebut adalah untuk membangun instalasi Power Intake dengan memanfaatkan sumber daya air Sungai Ogan guna kebutuhan Boiler Pembangkit PLTU.
“Kami berharap kiranya Dìnas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan dapat segera investigasi ke lokasi pembuatan Bendungan tersebut, serta melakukan penegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu, agar ada efek jera dìkemudian hari,” ungkapnya.