Terkait hal ini, DLH Kabupaten OKU bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II meninjau langsung ke lokasi pembuatan bendungan yang berada di bawah jembatan PLTU Sumbagsel 1 pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Saat dìkonfirmasi melalui telpon, Febri Kuncoro Kepala Bidang PPLH DLH OKU mengatakan, pihak PT mengaku pembuatan bendungan tersebut sudah ada izinnya.
“Dalam pembuatan bendungan di tengah sungai Pihak PT. SSP melalui Ir. Novrizal sebagai staf mengaku sudah memiliki izin dari pusat. Namun setelah dìminta menunjukan, mereka tidak menunjukkan bukti adanya surat izin tersebut, baru sebatas pengakuan mereka saja,” katanya, Senin (16/10/2023).
Untuk melihat pembuatan tersebut DLH OKU mendampingi anggota DPRD Komisi II yang dìketuai oleh Umi Hartati, SE langsung terjun ke lokasi tersebut untuk melihat keadaan lapangan.
“Pada pertemuan tersebut kami dari pemerintah Kabupaten OKU meminta agar PT tersebut segera melengkapi administrasi tentang pembuatan bendungan tersebut,” pungkasnya.