Belum Tuntas, Bupati Dilaporkan Ke Gubernur Sumsel Hingga Kemendagri RI Atas Perkara Serobot Lahan di Keromongan

Penulis : Riva

OKU Timur, SumselPedia.com – Permasalahan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pemkab OKU Timur kepada keluarga H. Ali Imron hingga kini belum selesai bahkan cenderung berlarut-larut.

Atas masalah ini, keluarga H. Ali Imron melalui kuasa hukumnya, Rasyid Ridha S.H. dari TRIDEVA Law Firm melaporkan Bupati dan Pemkab OKU Timur ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) dan Gubernur Sumsel.

Laporan tersebut dikirimkan oleh TRIDEVA Law Firm melalui suratnya bernomor 0909/TLF/SK-ADV/IX/2023 tertanggal 8 September 2023, dengan ditembuskan ke berbagai pejabat lembaga negara lainnya seperti Presiden RI, Ombudsman RI, Menteri PUPR RI, Komnas HAM RI, Badan Pemeriksa Keuangan RI, dan lainnya.

Perkara itu diketahui bahwa Bupati dan Pemkab OKU Timur diduga melakukan pelanggaran hukum dan penelantaran penyelesaian masalah.

Hal tersebut membuat keluarga H. Ali Imron merasa dirugikan, sebab tanah milik mereka yang diserobot oleh Pemkab OKU Timur dalam proyek pembangunan jalan hingga kini tidak diberikan ganti kerugian sepeserpun.