Belum Tuntas, Bupati Dilaporkan Ke Gubernur Sumsel Hingga Kemendagri RI Atas Perkara Serobot Lahan di Keromongan

Selain itu kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh Bupati dan Pemkab OKU Timur, dimana semestinya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mematuhi rambu-rambu dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pihak Kemendagri RI dan pihak Pj Gubernur Sumsel turun tangan terkait permasalahan ini dan memantau perkembangan penyelesaian masalah kasus sebagaimana tugas pokok dan fungsi kewenangan lembaganya.

Oleh karenanya pihak keluarga H. Ali Imron sebagai korban penyerobotan lahan berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi sebagaimana yang mereka tuntut sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku. (*)