Tata (korban penganiayaan M Sukri Zen) bersama Hotman Paris Hutapea di Palembang. (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – DPRD Palembang, Sukri Zen resmi berdamai dengan Tata wanita yang dianiayanya dengan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Lalu bagaimana kelanjutan kasusnya?
Pengamat Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus mengatakan kasus tetap lanjut meskipun kedua pihak telah berdamai. Apalagi kasus tersebut sudah dijadwalkan untuk disidangkan.
“Kasus tetap berlanjut meskipun sudah berdamai. Kalau dalam tindak pidana umum perdamaian itu tidak menghapuskan,” kata Azwar kepada Media, Kamis (6/10/2022).
Meskipun begitu, upaya perdamaian dengan mengeluarkan dana Rp 100 juta itu bisa meringankan hukuman. Bukti perdamaian bisa dibawa saat persidangan.
“Perdamaian itu hanya untuk meringankan pelaku saja, tidak menghapuskan. Apalagi kalau sudah masuk ke Pengadilan, tetap lanjut,” katanya.