Berdamai dan Bayar Rp 100 Juta, Kasus Penganiyaan Anggota DPRD Palembang Tetap Berlanjut

“Tapi ya bisa juga dilakukan, bila restorative justice tidak dilakukan ya proses hukum tetap berjalan. Tapi jadi sesuatu yang meringankan,” jelasnya.

Dia juga enggan berkomentar lebih jauh terkait persidangan Sukri karena menurutnya hingga kini dia hanya diberi kuasa oleh Sukri ketika untuk proses mediasi. Dia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut apakah dirinya ditunjuk Sukri sebagai kuasa hukum, atau tidak.

“Sampai saat ini saya hanya sebatas kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, saya akan berkomunikasi kembali dengan keluarga Bapak Sukri Zen,” tutupnya.

Diketahui M Sukri Zen tersangka pemukulan wanita di SPBU, rencananya menjalani sidang perdana pada Selasa (4/10/2022) kemarin yang kemudian batal karena JPU yang sedang cuti.

(red)