“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak membahas wacana melegalisasi ganja,” tutup Petrus.
Pada tahun lalu, BNN juga menyampaikan rencananya untuk mengusulkan Kratom (Mitragyna speciosa) untuk masuk dalam narkotika golongan I dan tidak dapat digunakan untuk pengobatan. Kratom sendiri sempat menjadi perhatian publik karena memiliki efek candu.
“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika,red),” kata Petrus.
Namun disisi lain, rencana tersebut menjadi sebuah polemik karena sebagian masyarakat masih menggunakan kratom sebagai obat-obatan tradisional.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, menyampaikan tanaman kratom punya potensi untuk mendorong perekonomian masyarakat yang berlanjut dan ramah lingkungan.