BPOM Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi, Cemaran EG-DEG Disebut Sangat Toksik

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (Ist)

Jakarta, SumselPedia.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkapkan ada dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakan. Keduanya terindikasi memiliki kandungan bahan berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang aman pada produknya.

“Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi,” kata Penny pada konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10/2022).

“Ada indikasinya bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik itu tepat diduga mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” jelasnya.