“Kami telah melakukan aksi penertiban di Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Dari 47 sarana yang kita periksa, paling banyak di Palembang,” katanya.
Ribuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut terdiri atas produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kedaluwarsa.
Untuk produk tanpa izin edar yakni, cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik.
Kemudian, produk mengandung bahan berbahaya yaitu krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.
“Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri,” katanya.