OKU, SumselPedia.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu menggeledah kantor Dinas Pertanian OKU, Selasa (21/3/2023).
Dalam penggeledahan selama kurang lebih 4 jam ini, Kajari OKU berhasil membawa sejumlah dokumen untuk selanjutnya dìteliti.
Dalam Siaran Pers yang dìrilis, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKU menggeledah Kantor Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu dìpimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H.,M.H pada pukul 11.00 WIB.
Adapun dìlakukannya penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) seluas 300 hektar pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2019.
“Penggeledahan ini dìlakukan setelah mendapat persetujuan izin dari Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 56/PenPid.B-GLD/2023/PN Bta, tanggal 14 Maret 2023,” ujar Kajari melalui Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah, SH MH.