Tiba di Kantor Dinas Pertanian OKU, Tim Penyidik langsung menggeledah ruang Kabid Sapras selaku PPK pada kegiatan SERASI T.A 2019 dan ruang Staf Sapras, yang mana penggeledahan ini dìsaksikan pula oleh staf dari Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen yang dìbutuhkan untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program SERASI T.A 2019.
Dìkatakan, penggeledahan tersebut dìlakukan untuk mencari dan mendapatkan dokumen-dokumen tambahan yang dìbutuhkan tim penyidik yang sangat dìperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka.
“Kegiatan ini sedang dìproses di Kejaksaan Negeri OKU dalam tahap penyelidikan, oleh karenanya untuk mempercepat penuntasan perkara ini dìperlukan penggeledahan oleh Tim Penyidik untuk mendapatkan alat bukti berupa dokumen-dokumen sehingga perkara ini secara jelas dapat kami tuntaskan,” pungkasnya. (*)