Kedua pelaku mengaku semua barang yang dicuri dijual seharga Rp500.000 yang kemudian dibagi rata. Selanjutnya uang tersebut digunakan bermain judi secara online di warnet.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Revaldo sudah tiga kali beraksi. R berstatus pelajar sudah terkait lima laporan polisi terkait kasus yang sama,” kata Kapolsek.
(red)