Bupati Banyuasin Askolani laporkan balik perempuan yang mengaku istri sahnya ke Polda Sumsel. (Foto: Ist)
Banyuasin, SumselPedia.com – Bupati Banyuasin Askolani melalui kuasa hukumnya Dodi Irama dan Firdaus Hasbullah melaporkan balik perempuan yang mengaku sebagai istri sahnya berinisial NY (42) ke Polda Sumsel.
Laporan itu dibuat setelah somasi yang ditujukan kepada NY sebelumnya tidak diindahkan, yakni melakukan permohonan maaf dan mencabut laporannya.
“Kami telah melayangkan laporan balik atas fitnah dari saudari NY yang menyerang kehormatan dan menistakan klien kami, yakni Bupati Banyuasin, Askolani,” katanya, Rabu (10/8/2022).
Pelaporan itu tentang pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1946 pasal 310 KUHP Tentang Perbuatan Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Menuduhkan Sesuatu Hal yang Dimaksudkan Agar Hal itu Diketahui Umum. Kemudian, pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.