Bupati OKI Mengundurkan Diri, Ada Apa ?

Bupati OKI Iskandar SE

“Surat pengunduran diri Bupati OKI sudah masuk di DPRD OKI. Secepatnya akan kami proses dan tentu ada mekanismenya,” tegas Abdiyanto.

Terpisah, Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya SH Msi, juga membenarkan pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE itu.

Ia menyebutkan, DPRD OKI akan segera konsultasi dengan Kemendagri terkait permohonan pengunduran diri Bupati dua periode tersebut.

“Surat pengunduran diri sudah masuk ke DPRD OKI, akan koordinasi dengan Kemendagri,” terang Hilwen.

Karena sesuai agenda, sambung Hilwen, tanggal 12 Mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023.

Selanjutnya surat pengunduran diri sang Bupati tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.

Dilanjutkannya, jika permohonan pengunduran Bupati OKI itu disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati atau Wabup OKI, HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024.