Sonpiyani juga menjelaskan, Mall Pelayanan Publik tersebut memiliki tujuh pelayanan kepada masyarakat, diantaranya Pelayanan yang dilakukan oleh DPM PTSP sendiri, Kemudian Pelayanan dari BPPRD, Samsat, Disdukcapil, Kantor Pajak Pratama, Bank Sumsel Babel, dan BPJS.
Sementara, ditempat yang sama, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin mengatakan, Mall Pelayanan Publik ini tentunya menjadi suatu bentuk pelayanan masyarakat yang berada di tengah pemukiman penduduk.
“Tentunya mudah terjangkau oleh masyarakat yang ingin mengurus administrasi dan sebagainya. Mall ini mendekatkan yang jauh dan memudahkan yang sulit,” terangnya.
Bupati Enos menegaskan bahwa sejatinya seorang pegawai adalah pelayan masyarakat yang dengan sepenuh hati melayani keperluan masyarakat.
“Tidak boleh adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan ini, sebab menurutnya rezeki yang berkah bukanlah dari hasil pungli, namun sesuai dengan kinerja dan aturan,” tegasnya.