Buron 5 Tahun, Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ditangkap Polres OKU Selatan

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha saat interogasi pelaku perampokan dan pemerkosaan yang buronan selama 5 tahun. (Foto : Humas Polres OKU Selatan)

OKU Selatan, SumselPedia.com – Pelarian Edi Kurniawan (26) satu dari tiga kawanan perampok rumah warga di Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan akhirnya terhenti. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Selatan setelah menjadi buron selama 5 tahun.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, pelaku merupakan buron kasus perampokan disertai pemerkosaan yang terjadi 12 September 2017. Korbannya sepasang suami istri berinisial E (44) dan N (26). Korban E dibacok kawanan perampok hingga tak berdaya, sedangkan korban N diperkosa.

“Tersangka Edi yang sudah buron 5 tahun ditangkap saat pulang kampung ke Desa Kemu Ulu beberapa hari lalu. Dua tersangka lainnya Misran (21) dan Kurniawi (23) sudah menjalani hukuman penjara setelah ditangkap tak lama usai kejadian,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara, Senin (5/9/2022).