Menurutnya, tersangka merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan.
“Saat itu para pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang. Istri korban juga diperkosa,” katanya.
Pengakuan tersangka Edi, dia mengakui ikut terlibat dalam perampokan tersebut. Perannya melakukan pembacokan terhadap korban. Sementara pemerkosaan dilakukan kedua rekannya.
“Saya hanya membacok, tidak ikut melakukan pemerkosaan,” kata tersangka Edi.
Atas perbuatannya, korban E mengalami luka, sedangkan istrinya N (26) luka secara psikis. Dalam perampokan tersebut, korban kehilangan satu unit handphone.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1, 4 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
(red)