Pelaku pembacokan di Ogan Ilir yang ditangkap polisi setelah buron selama kurang lebih 6 bulan. (Foto: Humas Polri)
OGAN Ilir, SumselPedia.com – Polisi menangkap buron pelaku pembacokan berinisial IF (30) warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia diamankan setelah diburu selama kurang lebih 6 bulan saat lebaran hari kedua.
Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo mengatakan, pelaku ditangkap anggota usai mendapat informasi masyarakat soal keberadaannya di Tanjungraja. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjungraja bersama Kanitreskrim Ipda Marzuki, Selasa (3/5/2022).
“Benar, saat ini pelaku IF beserta barang bukti sebilah parang sepanjang 60 cm telah kami amankan di Mapolsek Tanjungraja, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (4/5/2022).
Dari hasil BAP, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.