Penangkapan DPO kasus curat ini pula dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH Sik MH melalui Kasat Reskrim polres OKU Timur AKP Apromico, yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP – B / 95 / VII / 2021 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 27Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Akp Apromico, S.H., S.I.K., M.H bersama dengan anggota SW Reskrim Polres Oku Timur memimpin langsung proses penangkapan terhadap pelaku SO di daerah Belitang BK 3.
Yang telah menjadi DPO dalam kasus Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat Street di sekitar wilayah hukum Polsek BP.Peliung.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan diantaranya terdapat juga satu buah BPKB, STNK, dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih,” ujar Akp Apromico, sabtu (18/06/2022).
Atas kejadian tersebut, kini pelaku diseret ke Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Valdo)