Lanjut Kapolsek, atas kejadian itu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Madang Suku l untuk ditindaklanjuti, dimana telah tertuang dalam LP – B / 04 / III / 2023 / SPKT / SEK.MDS. I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Maret 2023.
Dari laporan korban itu, kemudian jajaran Polsek Madang Suku l pimpinan AKP Hisanul Baroya Syahputra terus melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal, (13/3) pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Madang Suku l Aipda Herly Afrianto mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku ABG yang diketahui tengah dijalan Desa Tuguharum.
“Kedua ABG ini berhasil diamankan beserta barang bukti berupa aki mobil dua unit dan rekaman CCTV,” tukasnya. (Riva)