Penulis : Ardie
OKU, SumselPedia.com – Imam Ridwan Safi’i (28) warga Desa Martajaya, Kecamatan Lubuk Raja, OKU ini harus merasakan dinginnya lantai penjara usai mengacak-acak warung korban yang satu desa dengannya.
Aksinya ini dilakukannya pada, Minggu, (6/8) sekitar pukul 06:00 Wib pagi. Dimana pada saat itu korban masih tertidur pulas.
“Pelaku melakukannya seorang diri dengan cara merusak pintu warung milik korban dengan beberapa alat,” jelas AKBP Arif Harsono, Sik MH melalui Kasi Humas AKP Budi Santoso, S.H. Kamis, (10/8/2023).
Tak lama usai pelaku membereskan seisi warung, korban lalu terbangun, betapa terkejutnya dirinya melihat pintu warung sudah menganga dan engsel pintu yang sudah dalam kondisi rusak.
“Pelaku berhasil membawa beberapa bungkus rokok berbagai merk dan sebanyak 41 korek api dari warung korban,” jelasnya lagi.
Lalu, tiga hari setelah kejadian kemalingan tersebut dialaminya, tepat pada hari, Rabu, (9/8) sekira pukul 19:30 Wib pelaku Imam berhasil diamankan oleh korban sendiri pada saat pelaku mencoba melarikan diri.