Jakarta, SumselPedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022. Cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari.
Informasi itu disampaikan Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022). Cuti bersama Lebaran 2022 adalah 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.